Kamis, 15 Oktober 2015

Peranan dan Fungsi Bahasa Indonesia

PERANAN DAN FUNGSI BAHASA INDONESIA

Kedudukan dan fungsi bahasa indonesia sudah dibekukan. Pembakuan itu terjadi sejak dilaksanakannya Seminar Nasional Bahasa dan Sastra Indonesia dan Daerah di Jakarta tahun 1975. Berdasarkan hasil seminar itu disebutkan maka Bahasa Indonesia berkedudukan sebagai bahasa nasional secara resmi dimulai tahun 1928, yaitu sejak Sumpah Pemuda. Sejak itulah bahasa Indonesia diakui sebagai bahasa nasional oleh seluruh bangsa Indonesia.
Dalam kedudukannya sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia mempunyai empat fungsi, yaitu:
1. Sebagai lambang kebulatan semangat kebangsaan Indonesia;
2. Sebagai lambang identitas nasional;
3. Sebagai alat penyatuan berbagai masyarakat yang berbeda-beda latar belakang kabahasaan, kebudayaan, kesukuan, ke dalam satu masyarakat nasional, dan;
4. Sebagai alat perhubungan antarsuku antardaerah, dan antar budaya.
Selain sebagai bahasa nasional bahasa indonesia juga sebagai bahasa negara. Dalam kedudukannya sebagai bahasa negara secara resmi dimulai tahun 1945. Bahasa Indonesia sebagai bahasa negara artinya bahasa indonesia harus digunakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dalam situasi formal yang berhubungan dengan masalah kenegaraan.
Sebagai bahasa negara, bahasa Indonesia juga mempunyai empat fungsi, yaitu:
1. Sebagai bahasa resmi pemerintahan;
2. Sebagai bahasa pengantar di dunia pendidikan;
3.Sebagai alat perhubungan pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
4. Sebagai alat pengembangan kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Keempat fungsi itu harus dilaksanakan, sebab minimal empat fungsi itulah memang sebagai ciri penanda bahwa suatu bahasa dapat dikatakan berkedudukan sebagai bahasa negara.
Pemakaian pertama yang membuktikan bahwa bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaran ialah digunakannya bahasa Indonesia dalam naskah proklamasi kemerdekaan RI 1945. Mulai saat itu dipakailah bahasa Indonesia dalam segala upacara, peristiwa, dan kegiatan kenegaraan baik dalam bentuk lisan maupun tulis.
Keputusan-keputusan, dokumen-dokumen, dan surat-surat resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah dan lembaga-lembaganya dituliskan di dalam bahasa Indonesia. Pidato-pidato atas nama pemerintah atau dalam rangka menuanaikan tugas pemerintahan diucapkan dan dituliskan dalam bahasa Indonesia.
Sebagai bahasa resmi, bahasa Indonesia dipakai sebagai bahasa pengantar di lembaga-lembaga pendidikan mulai dari taman kanak-kanak sampai dengan perguruan tinggi.
2.2Fungsi Bahasa Indonesia dalam Pembangunan Bangsa
Pernyataan sikap "bertanah air satu, tanah air Indonesia, berbangsa satu bangsa Indonesia, dan menjunjung bahasa persatuan, bahasa Indonesia" dalam Kongres Pemuda 28 Oktober 1928 merupakan perwujudan politik bangsa Indonesia yang menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia telah menyatukan berbagai lapisan masyarakat ke dalam satu-kesatuan bangsa Indonesia. Bahasa Indonesia mencapai puncak perjuangan politik sejalan dengan perjuangan politik bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945. Hal ini dibuktikan dengan dijadikannya bahasa Indonesia sebagai bahasa negara (pada pasal 36 UUD 1945, dan juga hasil amandemen UUD, Agustus 2002).
Kedudukan dan fungsi bahasa Indonesia sebagai bahasa negara telah menempatkan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni (ipteks). Ipteks berkembang terus sejalan dengan perkembangan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dan bangsa Indonesia. Perkembangan ipteks yang didukung oleh perkembangan teknologi komunikasi dan informasi (seperti internet, e-mail, e-business, e-commerce, TV-edukasi, dan lain-lain) melaju dengan pesat terutama memasuki abad ke-21 sekarang.
Bahasa Indonesia hingga kini menjadi perisai pemersatu yang belum pernah dijadikan sumber permasalahan oleh masyarakat pemakainya yang berasal dari berbagai ragam suku dan daerah. Hal ini dapat terjadi, karena bahasa Indonesia dapat menempatkan dirinya sebagai sarana komunikasi efektif, berdampingan dan bersama-sama dengan bahasa daerah yang ada di Nusantara dalam mengembangkan dan melancarkan berbagai aspek kehidupan dan kebudayaan, termasuk pengembangan bahasa-bahasa daerah. Dengan demikian bahasa Indoensia dan juga bahasa daerah memiliki peran penting di dalam memajukan pembangunan masyarakat di dalam berbagai aspek kehidupan.
Peran bahasa Indoensia dan bahasa daerah semakin penting di dalam era otonomi daerah. Penyelenggaraan otonomi daerah yang dilaksanakan dengan prinsip-prinsip demokrasi, peran serta masyarakat, akan mendorong dan menumbuhkan prakarsa dan kreativitas daerah. Hal ini tercermin dari kewenangan-kewenangan yang telah diserahkan ke daerah dalam wujud otonomi yang luas, nyata, dan tanggung jawab. Dengan prinsip tersebut diharapkan dapat mengakselarasi pencapaian tujuan yang telah direncanakan dalam pembangunan masyarakat.
Berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, kewenangan Daerah Kabupaten dan Daerah Kota mencakup semua kewenangan pemerintahan, kecuali kewenangan bidang politik luar negeri, pertahanan dan keamanan, peradilan, moneter dan fiskal, agama, serta kewenangan bidang lain yang bersifat lintas kabupaten/kota. Kewenangan kabupaten/kota meliputi bidang pekerjaan umum, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan, pertanian, perhubungan, industri dan perdagangan, penanaman modal, lingkungan hidup, pertanahan, koperasi dan tenaga kerja. Pengembangan Bahasa, termasuk sastra berhubungan dengan kewenangan pemerintahan di Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, baik yang dimiliki pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten/kota.
Kewenangan pemerintah pusat berupa penyediaan standar, pedoman, fasilitas dan bimbingan dalam rangka pengembangan bahasa dan sastra. Sedangkan kewenangan untuk penyelenggaraan kajian sejarah dan nilai tradisionil serta pengembangan bahasa dan budaya daerah merupakan bagian dari kewenangan provinsi. Oleh karena bahasa dan sastra daerah pada dasarnya berkembang dari masyarakat di desadesa, kampung-kampung serta kelompok masyarakat tradisional yang secara kewilayahan berada dalam wilayah kabupaten/kota, maka mulai di kabupaten/kota dilakukan kegiatan operasional pengembangan bahasa dan sastra daerah.
Di tingkat nasional sudah ada Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional sebagai lembaga yang mendapat mandat dari pemerintah untuk melakukan perencanaan bahasa. Pada tingkat provinsi dan kabupaten/kota dibentuk lembaga perpanjangan penyelenggaraan Pusat Bahasa berupa balai atau kantor bahasa yang berfungsi untuk membina dan mengembangkan bahasa dan sastra.
DAFTAR PUSTAKA
Mudhofar, M. 2010 Kapita Selekta Bahasa dan Sastra Indonesia.Surabaya:
Pustaka Gama.
Halim,Amran. 1979. Pembinaan Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Pembinaan
dan Pengembangan Bahasa.
Kridalaksana, Harimurti. 1976.Fungsi Bahasa dan Sikap Bahasa. Ende: Nusa
Indah.
Sugono, Dendy. 1999. Berbahasa Indonesia dengan Benar. Jakarta: Puspa Swara.
Sumowijoyo, G. Susilo. 2001. Pos Jaga Bahasa Indonesia. Surabaya: Unipress
Unesa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar